Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.
PROSES
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh
ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan
hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1.
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang
pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a.
Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
b.
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara
Indonesia.
c.
Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal
23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat
yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG
TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan
Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis,
atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh
anggota kelompok
2.Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan
kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan
kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara
lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
*
Pembunuhan
*
Pemusnahan dan penyiksaan
*
Perbudakan
*pengusiran/pemindahan
penduduk secara paksa.
*Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan,
perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan
apartheid
*penghilangan
orang secara paksa.
2.
PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar
tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus
dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam
masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan
hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan
kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam
masyarakat.
3.Dilakukan
pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi
kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil
pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu
perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap
korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, rehabilitasi.
3.
PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan
pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita
lihat dari indikator sbb:
1.
Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh
pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak
mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan
masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2.
Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah
Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
0 komentar:
Posting Komentar